TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA GELAM
- Tugas PPID Desa Gelam
PPID Desa Gelam bertugas:
- Mengelola dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Gelam.
- Menghimpun, mendokumentasikan, menyimpan, memelihara, dan menyediakan informasi publik desa.
- Mengoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh perangkat desa dan lembaga desa.
- Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan klasifikasi informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan biaya ringan.
- Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) Desa Gelam.
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
- Mengembangkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi berbasis digital maupun non-digital.
- Menangani keberatan atas permohonan informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Fungsi PPID Desa Gelam
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Desa Gelam mempunyai fungsi:
- Pengelolaan Informasi Publik
- Mengumpulkan, mengolah, mendokumentasikan, dan mengarsipkan informasi publik desa.
- Pelayanan Informasi Publik
- Memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi dan Konsolidasi Data
- Mengoordinasikan penyediaan informasi dari seluruh unit kerja dan perangkat desa.
- Verifikasi dan Validasi Informasi
- Melakukan pemeriksaan terhadap keakuratan, kelengkapan, dan keabsahan informasi sebelum dipublikasikan.
- Penyusunan Daftar Informasi Publik
- Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
- Pengelolaan Pengaduan dan Keberatan
- Menerima, mencatat, dan memproses keberatan serta sengketa informasi sesuai prosedur.
- Penyebarluasan Informasi Publik
- Menyampaikan informasi melalui papan pengumuman, website desa, media sosial, dan sarana informasi lainnya.
- Penyimpanan dan Keamanan Dokumen
- Menjaga ketersediaan, keamanan, dan kerahasiaan dokumen yang dikecualikan sesuai peraturan.
- Pelaporan dan Evaluasi
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik serta melakukan evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan.
3. Wewenang PPID Desa Gelam
PPID Desa Gelam berwenang:
- Meminta data dan informasi dari seluruh perangkat desa.
- Menentukan informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan.
- Menolak permohonan informasi yang termasuk kategori informasi dikecualikan dengan alasan yang sah.
- Mengoordinasikan penyelesaian sengketa informasi pada tingkat desa.
Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.