Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Gelam merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Gelam yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
PPID Desa Gelam dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Gelam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Tugas Pokok :
PPID Desa Gelam mempunyai tugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik yang meliputi:
- Pengumpulan informasi dan dokumentasi.
- Pengelolaan dan penyimpanan dokumen publik.
- Penyediaan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
- Pelayanan permohonan informasi publik.
- Pengelolaan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai kewenangan.
- Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
Fungsi :
- Penghimpunan data dan informasi publik desa.
- Pendokumentasian dan pengarsipan informasi.
- Pelayanan permintaan informasi publik.
- Koordinasi dengan perangkat desa terkait penyediaan informasi.
- Penyebarluasan informasi publik melalui berbagai media.
- Evaluasi dan pelaporan layanan informasi publik.
Jenis Informasi yang Dikelola :
- Informasi Berkala
- Profil Desa Gelam.
- Struktur organisasi pemerintah desa.
- APBDes.
- Program dan kegiatan desa.
- Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Informasi Serta-Merta
- Informasi keadaan darurat.
- Bencana alam.
- Kejadian luar biasa yang berdampak pada masyarakat.
- Informasi Tersedia Setiap Saat
- Peraturan desa.
- Keputusan Kepala Desa.
- Data aset desa.
- Data pembangunan desa.
- Dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
- Informasi Dikecualikan
Informasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan kepada publik.
Sarana Pelayanan Informasi
Pelayanan informasi publik PPID Desa Gelam dapat dilakukan melalui:
- Kantor Desa Gelam.
- Website resmi desa.
- Media sosial resmi desa.
- Email resmi desa.
- Layanan surat dan formulir permohonan informasi.
PPID Desa Gelam berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, terbuka, mudah diakses, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.