TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Tugas dan Fungsi Organisasi dan tata kerja pemerintahan desa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sidoarjo No 54 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
KEPALA DESA
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana climaksud ...